Pelayanan Pendaftaran

  1. Kartu Identitas : KTP/KK
  2. Kartu BPJS Kesehatan

  1. Pasien Datang
  2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukan kartu identitas dan kartu BPJS Kesehatan (Jika ada) untuk mendapatkan RM
  3. Pasien mendapatkan nomor antrian
  4. Pasien menunggu panggilan poli

Penyelesaian tergantung jenis pendaftaran

Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 14 tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

1. Telepon : 081357989779 2. SMS/LINE/WA: 081357989779

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: pkm.balesono@gmail.com, Web: pkmbalesono.tulungagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"