Pelayanan Pendaftaran;

  1. Menunjukan Kartu BPJS / Jamkesda
  2. Menunjukan Kartu BPJS / Jamkesda

  1. 1. Pasien datang ke ruang pendaftarann dan mengambil nomor antrian dengan cara menekan tombol yang tersedia di mesin antrian 2. Pasien menunggu sampai nomor antriannya dipanggil. 3. Pasien menuju petugas pendaftaran setelah nomor antriannya dipanggil sambil menyerahkan nomor antrian atau petugas meminta nomor antrian kepada pasien 4. Petugas menanyakan kartu berobat pasien 5. Petugas pendaftaran menanyakan identitas pasien dan mencari di SIMPUS untuk mendapatkan nomor rekam medis bila pasien tidak punya atau tidak membawa kartu berobat. 6. Petugas membuatkan kartu berobat dan dokumen rekam medis untuk pasien baru. Dokumen rekam medis diberi nomor sesuai nomor urut rekam medis. 7. Petugas pendaftaran menanyakan pada pasien apakah pasien mempunyai jaminan kesehatan atau tidak (BPJS/KBS). 8. Pasien menunjukan bukti identitas dan bukti jaminan kesehatan jika ada. 9. Petugas pendaftaran menanyakan jenis pemeriksaan yang dibutuhkan. 10. Petugas menulis identitas pasien di buku kunjungan rawat jalan dan dilanjutkan mencari rekam medis. 11. Petugas menyertakan kertas resep obat warna putih untuk pasien diatas 18 tahun dan kertas resep obat warna merah muda untuk pasien dibawah 18 tahun dengan status belum menikah, yang telah dilengkapi identitas ke rekam medis pasien. 12. Petugas memasukan data-data identitas pasien ke aplikasi antrian dan SIMPUS. 13. Petugas pendaftaran meminta pasien untuk membayar retribusi sesuai tarif yang berlaku jika pasien tidak mempunyai atau tidak membawa kartu jaminan kesehatan. Petugas mempersilahkan pasien menuju ruang tunggu di depan ruang pemeriksaan yang dituju. 14. Petugas pendaftaran memisahkan rekam medis lansia dan non lansia, jika pasien lansia maka rekam medis diantar ke ruang lansia dan jika pasien non lansia maka rekam medis diantar ke lantai 2. 15. Petugas mengantarkan rekam medis ke ruang pemeriksaan yang dituju 16. Pasien yang nomer antriannya telah dipanggil sebanyak 3 kali tetapi tidak menuju bagian pendaftaran maka petugas memanggil nomer berikutnya 17. Pasien yang nomer antriannya telah terlewati lebih dari 5 nomor maka mengambil nomer antrian baru

3 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store