Poli Gigi

  1. Pasien sudah mendaftarkan diri di loket pendaftaran

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis elektronik ( Simpusta )
  3. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan tanda vital
  4. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  5. Petugas menentukan diagnosis
  6. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

10-60 menit sesuai tindakan yang dilakukan

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 14 tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas 

 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN 


Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi, rujukan, konseling

1. Kotak saran / barcode

2. Telp / WA : 081259704458

3. Datang ke kantor langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp / WA : 081259704458

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi"