No. SK: 445.4/1944/IV/2019
10 Menit
Tidak dipungut biaya
Keluhan pelanggan
Cara pengaduan bisa melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store