Poli KIA - KB

  1. Membawa Fotokopi KK/KTP
  2. Membawa fotokopi kartu jaminan kesehatan ( bagi yang memiliki)
  3. buku KIA/KMS/KOHORT

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis (simpusta)
  3. petugas melakukan anamnesa
  4. petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan yang sesuai prosedur
  6. petugas melakukan kolaborasi dengan laboratorium
  7. petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindaklanjut

dilakukan pemeriksaan, Tindakan dan Konsultasi sesuai kasus pasien

1.         Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 14 tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

2.         Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN


Pelayanan KIA, KB dan Kesehatan Reproduksi, Rujukan, Konseling Gizi, USG, Imunisasi, Pemeriksaan Catin, IVA

1. Kotak saran / barcode

2. Telp / WA : 081259704458

3. Datang ke kantor langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp / WA : 081259704458

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli KIA - KB"