Loket

  1. 1. Membawa foto copi kartu identitas : KTP/ KK (semua pasien)
  2. 2. Membawa Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. 1. Pasien baru a. Pasien mengambil nomor antrian sekaligus menyerahkan persyaratan pendaftaran, yaitu foto copi KK/KTP dan kartu BPJS (bagi peserta BPJS) b. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan nomor antrian c. Petugas menanyakan kepada pasien keperluan pasien dan poli yang dituju d. Pasien menunggu panggilan poli

1. Pasien baru : 10 menit

2. Pasien lama : 5 menit



1. Pasien umum : Rekam medik Rp 5.000

2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali surat keterangan sehat)

Pendaftaran Pasien dan Skrining Pelayanan

1. Kotak saran / barcode

2. Telp / WA : 081259704458

3. Datang ke kantor langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp / WA : 081259704458

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket"