HARI Ke-1
Menerima Laporan dan Membuat Berita Acara Pengaduan
HARI Ke-2
Berkoordinasi dengan Pimpinan.
HARI Ke-3
Berkoordinasi dengan Pekon dan Kecamatan.
HARI Ke-4
Berkoordinasi dengan Instansi Terkait
HARI Ke-5
Meninjau langsung ke Lokasi bersama Instansi terkait.
Tidak dipungut biaya
pengaduan masyarakat
Dinas lingkungan Hidup dalam menerima laporan pengaduan dari masyarakat akan segera merespon, apabila pengaduan tersebut telah diketahui oleh pihak pekon/kecamatan.
Apabila Kakon/Kecamatan belum/tidak menindaklanjuti laporan tersebut maka Pelapor dapat melaporkan langsung ke DLH dengan membawa bukti laporan yang telah dilakukan ke Pekon/Kecamatan dengan membawa Indentitas Diri untuk dilakukan pembuatan Berita Acara Pelapor sesuai aturan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store