Pengaduan Lingkungan Hidup

  1. membawa Fotocopy ktp
  2. Membawa surat Laporan Pekon
  3. Membawa surat Laporan Kecamatan

  1. 1. Pastikan pelapor membawa bukti laporan dari Pihak Pekon dan Kecamatan 2. Membawa Fotocopy KTP 3. Petugas akan membuat BAP

HARI Ke-1

Menerima Laporan dan Membuat Berita Acara Pengaduan

HARI Ke-2

Berkoordinasi dengan Pimpinan.

HARI Ke-3

Berkoordinasi dengan Pekon dan Kecamatan.

HARI Ke-4

Berkoordinasi dengan Instansi Terkait

HARI Ke-5

Meninjau langsung ke Lokasi bersama Instansi terkait.

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

Dinas lingkungan Hidup dalam menerima laporan pengaduan dari masyarakat akan segera merespon, apabila pengaduan tersebut telah diketahui oleh pihak pekon/kecamatan.

Apabila Kakon/Kecamatan belum/tidak menindaklanjuti laporan tersebut maka Pelapor dapat melaporkan langsung ke DLH dengan membawa bukti laporan yang telah dilakukan ke Pekon/Kecamatan dengan membawa Indentitas Diri untuk dilakukan pembuatan Berita Acara Pelapor sesuai aturan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store