No. SK: 060/91/II/2022
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Pengesahan Surat Keterangan Pengantar
1. Kotak Saran; 2. Telepon : (0293) 491044; Mekanisme: a. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan; b. Petugas pelayanan/Petugas Pelayanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaian;
e. Jawaban aduan disampaikan ke masyarakat |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store