No. SK: 470/206/DUKCAPIL/2021
1. Pimpinan/pegawai mengirimkan Naskah Dinas yang ditujukan /ditembuskan kepada SKPD /kantor lainnya
2. proses
3. Agenda
4. Mengirimkan Naskah Dinas
Tidak dipungut biaya
Naskah Dinas
langsung diselesaikan oleh kasubbag umum dan kepegawaian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store