Pengaduan Pelayanan Publik

  1. Penguna layanan menyampaikan pebgaduan secara tertulis dengan memuat:
  2. Nama dan alamat lengkap
  3. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian material atau immaterial yang diderita.
  4. Permintaan penyelesaian yang diajukan, dan
  5. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan
  6. Surat pengaduan diajukan kepada Kelurahan Kolursari Jl. Kolursari No. 17 Kel. Kolursari Kode Pos 67153

  1. Pengguna layanan layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Kelurahan Kolursari ;
  2. Petugas pengaduan menerima dan mencatat pengaduan;
  3. Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaiakan pengaduan sesuai dengan levelnya;
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/ penanganan lebih lanjut;
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan;
  6. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut pada tim pengaduan

1 Hari sejak masyarakat menyampaikan pengaduan 

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayana Publik

Menghubungi Kantor Kelurahan Kolursari  Jl. Kolursari No. 17  Kel. Kolursari 

Kode Pos 67153 Email : kelurahankolursari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelayanan Publik "