Rekam medis

  1. - Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga Persyaratan Administrasi :
  2. - Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga
  3. - Melakukan registrasi di loket Pelayanan untuk mengambil nomor antrian
  4. - Membawa Jaminan : KK/KTP/KIS/BPJS/BPJS Ketenaga Kerjaan
  5. - Membawa Nomor Register Berobat di Puskesmas Belida Darat

  1. Alur Pelayanan Dan Prosedur Pelayanan Terlampir
  2. Alur Pelayanan Dan Prosedur Pelayanan Terlampir

Layanan Pendaftaran, Rekam Medis Dan Rujukan

Sesuai Perda no. 20 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Sesuai Perda

- Alur Pelayanan Dan Prosedur Pelayanan Terlampir

Nomor Wa 081271584242

Nomor Call 081271584242

FACEBOOK : @PUSKESMASBELIDADARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam medis"