Unit Pelayanan P2P

  1. Telah daftar di unit pendaftaran
  2. Mendapat panggilan petugas

  1. 1. Pasien/suspek masuk ke Ruang P2P
  2. 2. Petugas memberikan pot sputum kepada pasien dan menulis nama pasien di pot sputum dan menjelaskan cara mengambil dahak yang baik
  3. 3. Petugas kemudian memviksasi sputum dan mengisi buku TB 05 dan menyerahkan kepada laboran mewarnai hasil viksasi dan membaca hasil slide
  4. 4. Jika hasil sputumnya positif maka petugas memanggil penderita untuk datang ke puskesmas mengambil obat TB
  5. 5. Jika penderita sudah datang maka petugas memberikan penjelasan kepada penderita bahwa harus minum obat selama 6 bulan dan mengisi kartu penderita TB 01
  6. 6. Kemudian petugas menimbang berat badan penderita dan menayakan jumlah anggota serumahnya serta riwayat penyakit sebelumnya
  7. 7.Petugas kemudian menjelaskan dampak dan efek samping dari obat TB
  8. 8.Petugas memberikan obat kepada penderita TB selama 1 minggu dan mengingatkan penderita untuk datang ke puskesmas mengambil obatnya

1. Pasien/suspek masuk ke Ruang P2P

2. Petugas memberikan pot sputum kepada pasien dan menulis nama pasien di pot sputum dan menjelaskan cara mengambil dahak yang baik

3. Petugas kemudian memviksasi sputum dan mengisi buku TB 05 dan menyerahkan kepada laboran mewarnai hasil viksasi dan membaca hasil slide

4. Jika hasil sputumnya positif maka petugas memanggil penderita untuk datang ke puskesmas mengambil obat TB

5. Jika penderita sudah datang maka petugas memberikan penjelasan kepada penderita bahwa harus minum obat selama 6 bulan dan mengisi kartu penderita TB 01

6. Kemudian petugas menimbang berat badan penderita dan menayakan jumlah anggota serumahnya serta riwayat penyakit sebelumnya 

7.Petugas kemudian menjelaskan dampak dan efek samping dari obat TB

8.Petugas memberikan obat kepada penderita TB selama 1 minggu dan mengingatkan penderita untuk datang ke puskesmas mengambil obatnya

1.  Gratis     bagi    pasien    yang    memakai    kartu indonesia sehat (KIS)

2. Tarif pelayanan tertulis dan sesuai dengan Peraturan    bupati     Kabupaten    Tulungagung nomor 14 tahun 2021 bagi pasien yang tidak memiliki (KIS)

1. Pelayanan Penyakit TBC 2. Pelayanan Penyakit Kusta

1.      Kotak saran

2.      Menyampaikan      pengaduan,      saran,       dan masukan langsung via:

a.    Telepon/SMS/wa: 081330666983

b.     E-mail: pkmpakel@gmail.com

c.      Website:

https://pkmpakel.tulungagung.go.id/

d.     Facebook : Puskesmas Pakel

e.  Instagram : puskesmaspakel

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pelayanan P2P"