1. Pasien sebelum masuk ke ruang gawat darurat dilakukan skrining
2. Pesien segera di asses ABCDE sesuai urutan
3. Pasien yang memiliki masalah pada setiap langkah saat pemeriksaan ABCDE segera dilakukan intervensi saat dimana masalah itu di temukan.
4. Ulang kembali ABCDE setelah dilakukan intervensi
5. Pasien menerima pemeriksa fisik dan diagnostik.
6. Untuk pasien yang perlu pelayanan tingkat sekunder dilakukan rujukan
7. Untuk pasien yang memerlukan pemeriksaan laboratorium, di beri pengantar ke laboratorium.
8. Untuk pasien yang telah lengkap proses asuhan medik dan keperawatan, serta gizi di berikan terapi.
1. Gratis bagi pasien yang memakai kartu indonesia sehat (KIS)
2. Tarif pelayanan tertulis dan sesuai dengan Peraturan bupati Kabupaten Tulungagung nomor 14 tahun 2021 bagi pasien yang tidak memiliki (KIS)
1. Jahit luka 2. Perawatan luka ringan - sedang 3. Pasang dan lepas kateter 4. Lepas jahitan pada luka 5. Operasi kecil ( insisi abses, eksisi lipoma, ekstraksi kuku) 6. Pengambilan benda asing (corpus alienum) di telinga dan mulut 7. Pengambilan kotoran telinga (serumen) 8. Sirkumsisi
1. Kotak saran
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. Telepon/SMS/wa: 081330666983
b. E-mail: pkmpakel@gmail.com
c. Website: https://pkmpakel.tulungagung.go.id/
d. Facebook : Puskesmas Pakel
e. Instagram : puskesmaspakel
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store