Poli umum/ lansia/ disabilitas

  1. - Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga Persyaratan Administrasi :
  2. - Melakukan registrasi di loket Pelayanan untuk mengambil nomor antrian
  3. - Membawa Jaminan : KK/KTP/KIS/BPJS/BPJS Ketenaga Kerjaan
  4. - Membawa Nomor Register Berobat di Puskesmas Belida Darat

  1. SOP Pelayanan Poli Umum terlampir

Tergantung Kasus yang di Tangani

 1. surat keterangan sehat 5 menit

 2. pasien berobat 10 menit

3. pasien disabilitas 15 menit

PERATUARAN DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

- Jasa pengobatan umum/dasar - Membawa resep obat dengan 1x ukuran - Jasa konsultasi - Rujukan dengan membawa surat rujukan (jika di perlukan) berbentuk kertas HVS ukuran F4 70 gram dengan ditandatangani dokter pemeriksaan dan diberi stempel basah puskesmas - Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Sakit

NOMOR HP WA 081271584242

NOMOR CALL 081271584242

FACEBOOK : @PUSKESMASBELIDADARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli umum/ lansia/ disabilitas"