Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Persyaratan Awal PENGADUAN LANGSUNG: a. Fotokopi KK, KTP, AKTA KELAHIRAN b. Apabila Pelapor sudah mendapatkan pelayanan awal dari instansi/ lembaga lain maka dipersyaratkan membawa Surat Pengantar/Rujukan. PENGADUAN TIDAK LANGSUNG (melalui Hotline): Foto KK, KTP, AKTA KELAHIRAN yang dikirim melalui WA atau Email.

  1. 1. Mendatangi kantor UPTD PPA Balikpapan dan atau menghubungi hotline di nomor telepon: 2. Petugas menerima laporan dan menyampaikan kepada Kepala UPTD PPA.

0

Rp. 0,- (gratis)

pengaduan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"