Pelayanan Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja

  1. Permohonan berkunjung dengan menyebutkan tujuan, materi dan pihak yang dapat dihubungi
  2. Datang di hari dan jam yang sudah disepakati sesuai informasi dari Sekretariat DPRD melalui whats application/website setwan.surakarta.go.id
  3. Peserta Kunjungan wajib Mematuhi tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD Kota Surakarta

  1. Pengguna layanan mengirim surat permohonan kunjungan ke Ketua DPRD atau Sekretaris DPRD Kota Surakarta
  2. Surat permohonan kunjungan baik melalui Ketua DPRD atau Sekretaris DPRD lebih lanjut direkam pada aplikasi persuratan untuk mendapatkan disposisi dari Sekretaris DPRD
  3. Sekretariat DPRD melakukan koordinasi dengan pihak tamu yang akan berkunjung
  4. Sekretariat DPRD melakukan koordinasi dengan DPRD
  5. Sekretariat DPRD mengirim surat jawaban
  6. Sekretariat DPRD memfasilitasi penerimaan tamu

Sejak penerimaan tamu

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja

 ULAS : ulas.surakarta.go.id

 Telepon : (0271) 712461

 Website : setwan.surakarta.go.id

 Kunjungan Langsung

 SPAN LAPOR : surakarta.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja"