Pembuatan AK1

No. SK: 067/0923/419

  1. 1. Berusia minimal 18 Tahun
  2. 2. Foto copy ijazah terakhir legalisir/asli
  3. 3. Foto copy KTP
  4. 4. Foto 3 x 4 berwarna 1 lembar
  5. 5. Foto copy Sertifikat Pelatihan ( bagi yang memiliki )
  6. 6. Foto copy keterangan pengalama kerja ( bagi yang memiliki )
  7. 7. Foto copy Sertifikat Keahlian (bagi yang memiliki)

  1. 1. Pencari AK 1datang ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga/ MPP Kota Salatiga
  2. 2. Petugas antar kerja/ pengantar kerja menerima dan memeriksa seluruh berkas persyaratan
  3. 3. Petugas antar kerja/ pengantar kerja menyerahkan formulir AK II kepada pencari kerja untuk diisi
  4. 4. Petugas antar kerja/ pengantar kerja melakasanakan wawancara serta melakukan entry data secara online
  5. 5. AK 1 disampaikan kepada Sub Koordinasi Penempatan Tenaga kerja, Pelatihan dan Transmigrasi untuk di tanda tangani
  6. 6. Kepala Bidang/Sub Koordinator Ketenagakerjaan mengesahkan AK I yang telah di foto copy
  7. 7. Pencari kerja menerima Kartu Pencari Kerja ( AK I ) yang telah ditandatangani

Jangka waktu proses penyelesaian 15 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Ak 1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan AK1"