Pelayanan Surat Pengantar Akte Kelahiran

No. SK: 065/01/424.301.1.05/2022

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Membawa Kartu Keluarga asli dan fotocopy
  3. Surat Kelahiran dari Bidan / Rumah sakit
  4. Fotocopy KTP dan Surat Nikah Kedua Orangtua
  5. Fotocopy kedua orang saksi
  6. mengisi form / blanko permohonan
  7. fotocopy ijasah apabila sudah memiliki

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada staf dengan membawa surat pengantar dari RT dan RW
  2. Staf kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi berkas dengan kelengkapannya untuk dibuatkan surat pengantar dan disampaikan kepada Kasi Pemerintahan
  3. Kasi Pemerintahan memverifikasi ulang dan membubuhkan paraf untuk di sampaikan kepada Lurah
  4. Lurah membubuhkan tanda tangannya dan disampaikan kepada staf
  5. Staf mencatat untuk diberi nomor registrasi dan dibubuhi stempel dan disampaikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1. tersedianya kotak pengaduan dan saran

2. Melalui Kontak person,Email, SMS dan Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Akte Kelahiran"