Ganti Nopol Kendaraan Bermotor

  1. Identitas: Perorangan, Badan Hukum, Instansi Pemerintah
  2. BPKB Asli + Fhotocopy
  3. STNK Asli + Fhotocopy
  4. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan

  1. Pendaftaran Dokumen untuk Cek Fisik Kendaraan
  2. Pendaftaran ke Bagian BPKB
  3. Penyerahan Dokumen
  4. Pembayaran
  5. Pencetakan SKPD, STNK, dan TNKB
  6. Menerima SKPD, STNK, dan TNKB

Berkas lengkap dan tidak terkendala jaringan

1. Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) :

  • Roda 2 : Rp. 100.000,-
  • Roda 4 : Rp. 200.000,-

2. Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) :

  • Roda 2 : Rp.   60.000,-
  • Roda 4 : Rp. 100.000,-

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

1. Media Langsung/Tatap Muka

Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Berau. Pengaduan ringan dapat langsung ditindaklanjuti/segera ditindaklanjuti

2. Media Surat/Tertulis

Memasukkan ke Kotak Pengaduan yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku

3. Media Handphone/Telephone/Faximile

  • Call Center : 0811-5858-282
  • Telephone :(0554) 21075
  • Faximile : (0554) 21556

4. Website : bapenda.kaltimprov.go.id

5. Media Sosial :

  • Facebook : UPTD PPRD BAPENDA BERAU
  • Instagram : UPTD PPRD BAPENDA BERAU

6. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ganti Nopol Kendaraan Bermotor"