Pelayanan Pengangkutan Sampah Tempat Pemprosesan Sampah Sementara ( TPS ) Berlangganan

No. SK: 900/53/118/2022

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  2. Photocopy KTP Permohonan
  3. Data prasarana dan sarana yang digunakan untuk mendukung operasional kegiatan pengelolaan
  4. Data pelanggan yang dilayani
  5. Frekuensi dan hari hasil layanan selama seminggu
  6. Pola dan Teknis layanan

  1. ketika prosedur pengajuan permohonan TPS berlangganan maka akan di surve oleh petugas UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung

persyaratan Surat Pengajuan TPS Berlangganan dan Pengajuan Permohonan Pengajuan TPS Berlangganan di Kantor UPT Pengelolaan Sampah

Biaya / tarif disesuaikan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

Kwitansi Pembayaran retribusi berlangganan pengangkutan sampah

Penanganan dan informasi pengaduan melalui email UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung atau Melalui Layanan Prosedur melalui WA Pengaduan di Nomor 081216694170

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelayanan online melalui wa 081216694170

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengangkutan Sampah Tempat Pemprosesan Sampah Sementara ( TPS ) Berlangganan "