Pelaksanaan Monitoring Kedisiplinan PNS

No. SK: 260/KP.00/IV/2023

  1. Surat Perintah Tugas Monitoring Kedisiplinan ASN
  2. Aduan/Laporan OPD/Hasil Monev/LHP Inspektorat

  1. Menerima disposisi atau perintah dari Ka Badan/Sekda / Walikota untuk melakukan Monitoring Kedisiplinan PNS
  2. Merencanakan kegiatan monitoring kedisiplinan PNS (terkait sasaran, waktu
  3. petugas dan sebagainya), Membuat Draft Surat Perintah Tugas Monitoring Kedisiplinan PNS dan menetukan lokasi monitoring
  4. Melaksanakan monitoring kedisplinan PNS
  5. Membuat draft laporan hasil monitoring kedisiplinan PNS
  6. Menyampaikan laporan hasil monitoring kedisplinan PNS ke Sekda / Walikota
  7. Menindaklanjut disposisi sekretaris daerah/walikota untuk tindak lanjut laporan hasil monitoring kedisiplinan PNS

Pencapaian waktu penyelesaian dalam kondisi normal

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Monev Kedisiplinan PNS

a. ULAS / SP4N Lapor 

b. Telepon (0271) 642020 Psw 465 

c. Kunjungan Langsung 

d. Email: bkpsdm@surakarta.go.id 

e. Sms dan WhatsApp: 08112 577 575 

f. Website: bkd.surakarta.go.id 

g. Instagram: @bkpsdmsurakarta 

h. Facebook: Bkpsdm Surakarta 

i. Twitter: @BkpsdmSurakarta 

j. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Monitoring Kedisiplinan PNS"