Penatausahaan Barang Milik Daerah

  1. 1. Laporan barang semesteran dan tahunan

  1. Menyusun laporan barang semesteran dan tahunan;
  2. Menyampaikan laporan barang semesteran dan tahunan kepada Pengguna Barang;
  3. Menyampaikan Laporan Barang ke Pengelola Barang;
  4. Memerintahkan Kabid Aset untuk melaksanakan penelitian terhadap Laporan Neraca Barang dari Pengguna Barang;
  5. Melaksanakan Rekonsiliasi dengan Bidang Akuntansi untuk proses penyusunan laporan keuangan daerah;
  6. Melakukan Kompilasi data dari pengguna barang/kuasa pengguna barang;
  7. Memerintahkan kepada Kabid Aset untuk membuat Nota Dinas penyusunan LBMD;
  8. Membuat Nota Dinas Penetapan Status Barang Milik Daerah yang disertai dengan konsep SK Walikota tentang Penetapan Status Barang Milik Daerah;
  9. Membuat surat pengantar ke Walikota tentang LBMD.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Barang Milik Daerah (LBMD)

Melalui :

a.     ULAS

b.     Telepon (0271) 648089

c.      Kunjungan Langsung

d.     Email: bpkad@surakarta.go.id

e.      Website: bpkad.surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penatausahaan Barang Milik Daerah"