Pelayanan Rawat Inap

  1. Menunjukkan identitas yang berlaku
  2. Mengisi blanko informed consent.
  3. Mengisi blanko kepesertaan dan tanggung jawab pembiayaan
  4. Membawa kartu asli dan fotokopi kepesertaan jaminan kesehatan bagi yang mempunyai, (Jamkesmas, Jamkesda, Askes, Kartu Indonesia Sehat dan JKN).

  1. Petugas Menyiapkan Ruang Pasien
  2. Petugas Menerima Kiriman Pasien dari UGD
  3. Petugas Melakukan Prosedur dan Tindakan yang diperlukan sesuai kondisi Pasien

Sesuai kondisi Pasien

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 14 tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas 

 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN 

 3. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 tahun 2016 tentang Mekanisme Pembiayaan dan Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah dan Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2017 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Unit Pelaksana Teknik Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung

pelayanan jasa kesehatan berupa pemeriksaan, pengobatan, konsultasi dan perawatan menyediakan tempat tinggal untuk menginap.

1. SMS Center : 082137516292 2. Email : pkmngunut@gmail.com 3. Telepon : (0355) 395337 4. Secara tertulis melalui : a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Ngunut b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"