Pelayanan UGD

  1. Membawa kartu berobat bagi yang sudah pernah berobat di UPT Puskesmas Ngunut.
  2. Mengisi blanko informed consent untuk tindakan medis

  1. Pasien datang / Rujukan Dari Poli untuk tindakan
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien ( untuk Pasien datang )
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. Petugas Melakukan Tindak Lanjut dari Pemeriksaan dan Tindakan Medis yang dilakukan

Sesuai Tindakan Yang dilakukan

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 14 tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas 

 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN 

 3. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 tahun 2016 tentang Mekanisme Pembiayaan dan Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah dan Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2017 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Unit Pelaksana Teknik Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung

penanganan kasus kegawata daruratan. Pelayanan Tindakan Rawat Jalan

1. SMS Center : 082137516292 2. Email : pkmngunut@gmail.com 3. Telepon : (0355) 395337 4. Secara tertulis melalui : a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Ngunut b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"