Pelayanan Tindakan/ Unit Gawat Darurat

  1. Kondisi pasien darurat

  1. Pasien datang
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

menyesuaikat tingkat keparahan kondisi pasien

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 14 tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas 

2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN 

3. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 tahun 2016 tentang Mekanisme Pembiayaan dan Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah dan Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2017 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Unit Pelaksana Teknik Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung

Penanganan Kegawatdaruratan

1. SMS Center : 081358840150 

2. Email : pkmcampurdarat22@gmail.com 

3. Telepon : (0355) 5351385 

4. Secara tertulis melalui : 

a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Campurdarat b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan/ Unit Gawat Darurat"