10 Menit
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 14 tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
3. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 35 tahun 2016
tentang Mekanisme Pembiayaan dan
Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi
Peserta Jaminan Kesehatan Daerah dan
Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2017 tentang
petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional Di Unit Pelaksana Teknik
Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas
Kesehatan Kabupaten Tulungagung
Penyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO)
1. SMS Center : 081328848000
2. Email : pkmcampurdarat22@gmail.com
3. Telepon : (0355) 5351385
4. Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Campurdarat
b. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store