No. SK: 188.4/512/103/2021
10 Menit
1. Pasien Umum :
a. Retribusi dalam wilayah : Rp. 10.000,-
b. Retribusi luar wilayah : Rp. 10.000,-
c. Retribusi Pustu/Pusling/Bidan Desa : Rp. 8.000,-
2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya
ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk
pelayanan KIR dokter, tes buta warna, lab Aps,
tes narkoba dan caten)
Pendaftaran pasien dan Pelayanan Rekam Medis pasien
1. SMS Center : 081328848000
2. Email : pkmcampurdarat22@gmail.com
3. Telepon : (0355) 5351385
4. Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Campurdarat
b. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store