Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 188.4/512/103/2021

  1. Kartu Identitas KTP/KK
  2. Kartu jaminan BPJS kesehatan (bagi yang memiliki)
  3. Buku rujukan dari sekolah (UKS)

  1. Pasien datang
  2. Petugas loket melakukan pendaftaran dengan memintakan kartu identitas dan kartu jaminan pasien (jika ada) untuk mendapat nomor RM dan formulir resep
  3. Petugas akan memasukkan data pasien secara elektronik melalui sistem informasi puskesmas dan mengecek keaktifan jaminan kesehatan
  4. Pasien memilih poli yang dituju sesuai keluhan ataupun keperluan
  5. Petugas memberikan nomor antrian poli
  6. Pasien menunggu panggilan poli

10 Menit

1. Pasien Umum : 

a. Retribusi dalam wilayah : Rp. 10.000,- 

b. Retribusi luar wilayah : Rp. 10.000,- 

c. Retribusi Pustu/Pusling/Bidan Desa : Rp. 8.000,- 

2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, lab Aps, tes narkoba dan caten)

Pendaftaran pasien dan Pelayanan Rekam Medis pasien

1. SMS Center : 081328848000 

2. Email : pkmcampurdarat22@gmail.com 

3. Telepon : (0355) 5351385 

4. Secara tertulis melalui :

    a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Campurdarat

   b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"