Pelayanan Konseling Gizi

No. SK: 188.4/ 06/103.30/2023

  1. -
  2. Kartu Identitas / KTP / KK, Kartu BPJS, Kartu Registrasi Kunjungan, SKTM
  3. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  4. Pasien telah melekukan pembayaran retribusi sesuai dengn perda
  5. Pasien memiliki rekam medis
  6. Pasien membawa rujukan bila pasien merupakan rujukan dari wilayah kerja

  1. -
  2. Pasien menunggu panggilan dari ruang yang ditujuk
  3. Pasien akan dilakukan anamnesa oleh petugas
  4. Pasien mendapatkan intervensi oleh petugas berupa konseling dan atau terapi diet
  5. Setelah selesai mendapat pelayanan pasien dapat kembali ke poli/unit yang merujuk pulang

Waktu pelayanan adalah 15-30 menit

  1. Pasien Umum: sesuai dengan PERBUP TULUNGAGUNG No. 14 TAHUN 2021 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Pasien JKN / BPJS : sesuai dengan PMK No. 3 TAHUN 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Konsultasi Gizi, pemberian kapsul Vitamin A, dan pemberian tablet FE

a.  Telp: (0355) 7627180

b.  Email : puskestiudan@gmail.com WA : 085785964760

Fb : puskesmas tiudan IG : puskesmas tiudan

c.   Kotak saran dan pengaduan

d.  Petugas informasi dan pengaduan

e.   Buku pengaduan

f.Survei kepuasan masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPUSTA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Gizi"