Ruang Pemeriksaan Kesehatan Umum

No. SK: 440/004 /SK/424.072.23/2017

  1. Sudah terdaftar diloket pendaftaran
  2. Sudah di entri di e- Pusk

  1. Mekanisme dan prosedur 1. Pasien antre di ruang tunggu unit pelayanan. 2. Petugas memberikan pelayanan pemeriksaan / konsultasi kesehatan. 3. Petugas memberikan rujukan internal (laborat), bila diperlukan 4. Petugas memberikan rujukan lanjutan (Rumah Sakit), bila diminta 5. Petugas memberikan resep obat

Respon Time :

·    Pemeriksaan Tanpa Tindakan (anamnesa) ≤15 menit

·    Pembuatan rujukan internal, lanjutan dan resep ≤ 10 menit


Tidak dipungut biaya

Pasien terlayani

Pengaduan Pasien dapat dilakukan melalui SMS, WA, maupun kotak saran yang tersedia

No.Telp./WA/SMS : 0895 2548 7757

 

UOBF Puskesmas Rembang
Jl. Desa Sumbergalgah Rembang -Pasuruan

Email : uptdkes.puskesmasrembang@gmail.com

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Infokes mobile, JKN mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pemeriksaan Kesehatan Umum "