No. SK: 188.4/ 06/103.30/2023
Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah kurang dari 5menit untuk pelayanan gawat darurat, dan 20-30 menit untuk pelayanan tindakan
Pasien Umum: sesuai dengan PERBUP TULUNGAGUNG No. 14 TAHUN 2021 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasien JKN / BPJS : sesuai dengan PMK No. 3 TAHUN 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan KesehatanPelayanan gawat darurat, pelayanan medik, dan pelayanan rujukan
Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui
a. Telp: (0355) 7627180
b. Email : puskestiudan@gmail.com WA : 085785964760
c. Fb : puskesmas tiudan IG : puskesmas tiudan
d. Kotak saran dan pengaduan
e. Petugas informasi dan pengaduan
f. Buku pengaduan
g.Survei kepuasan masyarakatMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store