Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 188.4/ 06/103.30/2023

  1. -
  2. Kartu Identitas / KTP / KK, Kartu BPJS, Kartu Registrasi Kunjungan, SKTM
  3. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  4. Pasien telah melekukan pembayaran retribusi sesuai dengn perda
  5. Pasien memiliki rekam medis
  6. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. -
  2. Pasien gawat darurat langsung menuju ruang tindakan
  3. Pasien untuk tindakan medik akan dilayani oleh dokter/petugas medis yang bertugas
  4. Setelah selesai diperiksa pasien akan diberikan resep/rujukan internal/rujukan ekternal

Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah kurang dari 5menit untuk pelayanan gawat darurat, dan 20-30 menit untuk pelayanan tindakan

 

Pasien Umum: sesuai dengan PERBUP TULUNGAGUNG No. 14 TAHUN 2021 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pasien JKN / BPJS : sesuai dengan PMK No. 3 TAHUN 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan

Pelayanan gawat darurat, pelayanan medik, dan pelayanan rujukan

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui

a. Telp: (0355) 7627180

b. Email : puskestiudan@gmail.com WA : 085785964760

c. Fb : puskesmas tiudan IG : puskesmas tiudan

d. Kotak saran dan pengaduan

e. Petugas informasi dan pengaduan

f.  Buku pengaduan

g.Survei kepuasan masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPUSTA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat"