Pelayanan KIA,KB, dan Imunisasi

No. SK: 188.4/ 06/103.30/2023

  1. Kartu Identitas / KTP / KK, Kartu BPJS, Kartu Registrasi Kunjungan, SKTM
  2. Kartu Identitas / KTP / KK, Kartu BPJS, Kartu Registrasi Kunjungan, SKTM

  1. Pasien menunggu panggilan dari ruang pemeriksaan
  2. Pasien dilayani oleh dokter / bidan yang bertugas.
  3. Setelah selesai pasien diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan KIA dan KB adalah 10 – 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan kesehatan Ibu Hamil dan Balita, pelayanan Ante Natal Care, Pelayanan calon penganten,pelayanan Deteksi Dini Tumbuh kembang Anak, pelayanan alat kontrasepsi (pil KB, Suntik KB, Implan dan IUD), pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) dan Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM), pelayanan Pemeriksaan IVA dan Pap Smear, pelayanan imunisasi TT WUS, CATIN, BUMIL, Bayi, Balita, imunisasi khusus, dan pelayanan kesehatan reproduksi.

a.  Telp: (0355) 7627180

b.  Email : puskestiudan@gmail.com WA : 085785964760

Fb : puskesmas tiudan IG : puskesmas tiudan

c.   Kotak saran dan pengaduan

d.  Petugas informasi dan pengaduan

e.   Buku pengaduan

f.  Survei kepuasan masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPUSTA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA,KB, dan Imunisasi"