Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 188.4/ 06/103.30/2023

  1. -
  2. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  3. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  4. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengn perda
  5. Pasien memiliki rekam medis
  6. Pasien membawa surat rujukan / rujuk balik bila diperlukan

  1. -
  2. Pasien menunggu panggilan dari ruang yang dituju
  3. Pasien akan dilayani oleh dokter/petugas medis yang bertugas
  4. Setelah selesai diperiksa pasien akan diberikan resep/rujukan internal/rujukan ekternal

Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan umum adalah 8 - 10 menit meliputi pengkajian, pemeriksaan, tindakan, edukasi dan pemberian terapi/ resep

a.  Pasien Umum: sesuai dengan PERBUP TULUNGAGUNG No. 14 TAHUN 2021 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan

b.  Pasien JKN / BPJS : sesuai dengan PMK No. 3 TAHUN 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan


Pelayanan pemeriksaan medis, pelayanan pengobatan dasar, pelayanan konsultasi penyakit, pelayanan asuhan keperawatan rawat jalan, pelayanan Surat Keterangan Sehat dan Sakit, pelayanan rujukan Internal dan Rujukan Tingkat lanjut Rumah sakit

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui

 

a. Telp: (0355) 7627180

b. Email : puskestiudan@gmail.com WA : 085785964760

c. Fb : puskesmas tiudan IG : puskesmas tiudan

d. Kotak saran dan pengaduan

e. Petugas informasi dan pengaduan

f.  Buku pengaduan

g. Survei kepuasan masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPUSTA, P-CARE, SITB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"