Pelayanan pendaftaran dan rekam medik

No. SK: 188.4/ 06/103.30/2023

  1. -
  2. Menunjukkan Nomor Antrean
  3. Menunjukkan Nomor Antrean
  4. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP/KK]
  5. Menunjukkan kartu berobat pasien
  6. Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta
  7. Membayar Retribusi

  1. -
  2. Pasien /pengunjung mengambil nomor antrean
  3. Pasien /pengunjung mengambil nomor antrean
  4. Pengunjung menunggu nomer antrean nya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  5. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
  6. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien / pengunjung ke ruang / ruangan selanjutnya.

Waktu pelayanan di loket pendaftaran adalah 3 - 10 menit

Pasien Umum: sesuai dengan PERBUP TULUNGAGUNG No. 14 TAHUN 2021 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pasien JKN / BPJS : sesuai dengan PMK No. 3 TAHUN 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan

Pendaftaran pasien, pembuatan kartu berobat pasien, penyimpanan, pendistribusian, dan pengembalian rekam medis ke rak filling

a.  Telp: (0355) 7627180

b.  Email : puskestiudan@gmail.com WA : 085785964760

Fb : puskesmas tiudan IG : puskesmas tiudan

c.  Kotak saran dan pengaduan

d.  Petugas informasi dan pengaduan

e.  Buku pengaduan

f.   Survei kepuasan masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPUSTA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran dan rekam medik"