Laboratorium

No. SK: 188.4/ 06/103.30/2023

  1. -
  2. a. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran.
  3. b. Pasien membawa blanko permintaan pemeriksaan laboratorium.
  4. c. Pasien membawa KARTU IDENTITAS / KTP / KK /KARTU BPJS.

  1. -
  2. a. Pasien datang, menyerahkan blanko pemeriksaan laboratorium
  3. b. Petugas mengecek kesesuaian data identitas pasien.
  4. c. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  5. d. Pasien dipanggil sesuai antrian.
  6. e. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel.
  7. f.Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien umum diminta melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu.
  8. g. Proses pemeriksaan laboratorium.
  9. h. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk.

Waktu pelayanan di laboratorium adalah 15 – 60 menit


Pasien JKN / BPJS : sesuai dengan PMK No. 3 TAHUN 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan

Pemeriksaan Darah Lengkap, pemeriksaan Gula Darah, Kolestrol dan Asam Urat, pemeriksaan Golongan Darah, pemeriksaan urine dan Plano Test, pemeriksaan Serologi (Hbs Ag, HIV, Shypilis, dan Widal), pemeriksaan Feces Lengkap, pemeriksaan mikrobiologi (malaria dan TBC Paru), dan pemeriksaan Antigen.

a.  Telp: (0355) 7627180

b.  Email : puskestiudan@gmail.com WA : 085785964760

Fb : puskesmas tiudan IG : puskesmas tiudan

c.  Kotak saran dan pengaduan

d.  Petugas informasi dan pengaduan

e.  Buku pengaduan

Survei kepuasan masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPUSTA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"