Pelayanan Medik Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/ 06/103.30/2023

  1. -
  2. Pasien telah meyelesaikan proses pendaftaran
  3. Pasien memiliki rekam medis
  4. Pasien membawa rujukan jika diperlukan

  1. -
  2. Menunggu panggilan dari poli gigi dan mulut
  3. Menunggu panggilan dari poli gigi dan mulut
  4. Pemeriksaan umum di ruang pemeriksaan
  5. Pengisian inform consent
  6. Pemberian terapi/tindakan/resep obat/dirujuk
  7. Penyelesaian administrasi

15 - 45 Menit (Berdasarkan Jenis Terapi/Tindakan Yang Dilakukan)

  1. 1. Pasien Umum: sesuai dengan PERBUP TULUNGAGUNG No. 14 TAHUN 2021 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Pasien JKN / BPJS : sesuai dengan PMK No. 3 TAHUN 2023 tentang Stadar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Tindakan Medik Gigi, Konseling Perawatan Gigi, Resep, dan Rujukan

a. Telp: (0355) 7627180

b. Email : puskestiudan@gmail.com WA : 085785964760

   Fb : puskesmas tiudan IG : puskesmas tiudan

c.  Kotak saran dan pengaduan

d. Petugas informasi dan pengaduan

e.  Buku pengaduan

f.Survei kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPUSTA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medik Gigi dan Mulut"