Pengaduan Pelayanan Publik

  1. 1. Penguna layanan menyampaikan pebgaduan secara tertulis
  2. a. Nama dan alamat lengkap
  3. b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian material atau immaterial yang diderita.
  4. c. Permintaan penyelesaian yang diajukan,
  5. d. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan
  6. 2. Surat pengaduan diajukan kepada Kelurahan Kalirejo Jl. Bader 306 Telp. (0343) 743735 Kec.Bangil

  1. Pengguna layanan layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Kelurahan Kalirejo;
  2. Petugas pengaduan menerima dan mencatat pengaduan;
  3. Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaiakan pengaduan sesuai dengan levelnya;
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/ penanganan lebih lanjut;
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan;
  6. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut pada tim pengaduan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayana Publik

Menghubungi Kantor Kelurahan Kalirejo

Jl. Bader 306 Kode Pos 67153

((0343) 743735

 Email : kel.kalirejo04@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelayanan Publik"