Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 188.4/18/ 103.02/ 2022

  1. 1. Kartu identitas : KTP/ KIA/ KK
  2. 2. Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi yang memiliki

  1. Petugas menerima kartu identitas/KIS pasien yang akan berobat
  2. Verifikasi pasien (apakah pasien lama?)
  3. Pencarian data pasien pada database (simpusta)
  4. Mengentri data pasien pada database (simpusta) sesuai poli tujuan (pasien dalam atau luar wilayah Tulungagung)
  5. Petugas mengarahkan pasien menuju poli tujuan dengan meminta pasien menunggu panggilan dari poli tersebut.

Pelayanan pendaftaran rawat jalan < 10>

1. Pasien Umum : Perbup Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten  Tulungagung.

2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

1) Pendaftaran Pasien 2) Pelayanan Rekam Medis pasien

Pengaduan / WA@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN, SIPATIN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"