Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 188.4/18/ 103.02/ 2022

  1. Tersedia Rekam Medis Pasien
  2. Rujukan Internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut.
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien
  5. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  6. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai
  7. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien medikasi
  8. Petugas menulis feedback pada lembar rujukan internal yg ditujukan utk unit pengirim dan atau membuat surat rujukan untuk pasien rujukan vertical
  9. Petugas melakukan KIE pada pasien.

Sesuai kasus ( ditangani pada hari itu juga)

1. Pasien Umum : : Perbup Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung.

2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun  2014 tentang Standar tarif JKN

1.Pencabutan gigi sulung 2.Pencabutan gigi tetap 3.Pembersihan karang gigi 4.Perawatan syaraf gigi 5.Perawatan pulp capping 6.Tumpatan sementara 7.Tumpatan glassionomer 8.Incici abscess intra oral

1.   Scan barcode Kepuasan Pelanggan disetiap unit pelayanan

(0355) 531568

   4. Email : puskesmasbesuki@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"