Pelayanan Farmasi

No. SK: 188.4/18/ 103.02/ 2022

  1. Resep dari poli rawat jalan

  1. Resep dari poli rawat jalan
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Farmasi
  3. Petugas melakukan screening resep dan melakukan konfirmasi bila terdapat ketidak sesuaian
  4. Petugas melayani resep sesuai urutan
  5. Penyiapan obat dan atau peracikan obat
  6. Pemberian Etiket Obat
  7. Penyerahan obat sesuai urutan disertai pemberian informasi atau konseling

1.    Penyiapan Resep racikan : 15 30 menit per 1 lembar resep

2.    Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep

Penyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 15 menit per pasien

1. Pasien Umum : Perbup Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung.

    2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No.59            Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Penyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat

(0355) 531568

   4) Email : puskesmasbesuki@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"