No. SK: 188.4/18/ 103.02/ 2022
1. Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep
2. Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep
Penyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 15 menit per pasien
1. Pasien Umum : Perbup Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung.
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKNPenyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store