Pelayanan Laboratorium

No. SK: 188.4/18/ 103.02/ 2022

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien datang
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan/bpjs diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu
  7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk

Sesuai kasus

1.    Pasien Umum : Perbup Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung.

2.    Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

1.Golongan darah, 2.Tes kehamilan/Plano, 3.GDA, cholesterol, Asam urat, 4.Urinalisa, BTA TB, HIV, HB IMS dan Hbs AG, shipilis

(0355) 531568

4)      Email : puskesmasbesuki@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"