Pelayanan Pengajuan Dana Bantuan Sosial Beasiswa bagi Mahasiswa dari Keluarga Kurang Mampu

No. SK: 188.45-62-2022

  1. Bagi pemohon dana bansos yang sudah dianggarkan pada APBD, harus mengajukan permohonan pencairan dana bansos dengan membawa persyaratan sebagai berikut: (1). permohonan pencairan dana bantuan sosial beserta rincian penggunaannya; (2). surat pertanggungjawaban; (3). foto kopi bukti pembayaran uang semester atau bukti biaya pemondokan/sewa rumah bagi mahasiswa penerima Bidikmisi (4). foto kopi buku rekening tabungan Bank Nagari (5). foto kopi KTP (6). Berita Acara Penyerahan Bantuan (dibuat oleh Bag. Kesra) (7). Surat Pernyataan (dibuat oleh Bag. Kesra)
  2. Bagi pemohon yang termasuk usulan baru, harus mengajukan proposal permohonan dana bansos sesuai dengan persyaratan berikut: (1). surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota dan diketahui Lurah; (2). proposal yang ditandatangani; (3). surat pernyataan diri benar-benar dari keluarga miskin; (4). surat keterangan keluarga miskin dari Lurah; (5). surat keterangan masih terdaftar sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi; (6). foto copy nilai hasil studi; (7). indeks prestasi rata-rata minimal 2,65; (8). berdomisili di Kota Solok yang dibuktikan dengan foto kopi KTP/KK; (9). berumur tidak lebih 25 (dua puluh lima) tahun; (10). belum menikah

  1. Bagi calon penerima dana bantuan sosial yang sudah teranggarkan, harus mengajukan permohonan pencairan dana bansos ke Bagian Kesra yang terdiri dari beberapa dokumen (format bisa dilihat pada Bagian Kesra): 1. permohonan pencairan dana bantuan sosial beserta rincian penggunaannya; 2. surat pertanggungjawaban; 3. foto kopi bukti pembayaran uang semester atau bukti biaya pemondokan/sewa rumah bagi mahasiswa penerima Bidikmisi 4. foto kopi rekening 5. foto kopi KTP 6. Berita Acara Penyerahan Bantuan (dibuat oleh Bag. Kesra) 7. Surat Pernyataan (dibuat oleh Bag. Kesra) 8. membawa materai Rp. 10.000,- sebanyak 2 lembar
  2. Kepala Bagian Kesra mengajukan permohonan pencairan dana bansos kepada Sekretaris Daerah serta menyiapkan kelengkapan dokumen meliputi surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar.
  3. Kelengkapan dokumen diajukan ke BKD untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana. Pencairan dana dilakukan secara non tunai melalui rekening penerima bansos.

Apabila sudah teranggarkan di APBD, untuk proses penyelesaian pelayanan diestimasikan lebih kurang 1 (satu) bulan.

Namun bagi usulan pemohon baru, harus melalui proses penganggaran pada penyusunan RKPD tahun berikutnya. Jangka waktu usulan hingga pencairan lebih kurang 1 (satu) tahun.

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD

Konsultasi mengenai dana bansos dapat dilakukan melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Solok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Dana Bantuan Sosial Beasiswa bagi Mahasiswa dari Keluarga Kurang Mampu"