Ruang tindakan

  1. 1. Pasien dalam kondisi gawat darurat
  2. 2. KTP asli

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Keluarga pasien atau penanggungjawab mendaftarkan pasien
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. 5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelaynan kesehatan yang lebih tinggi

penanganan rawat luka pada kasus kecelakaan 10 menit, jahit luka 15 menit, observasi pasien 30 menit

Gratis untuk pasien yang mempunyai kartu JKN

Penanganan Kegawat daruratan

1. Buku keluhan pelanggan

2. Kotak saran / barcode

3. Telp/ WA : 081249817173

4. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang tindakan"