Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. KTP dan KK
  2. Kartu KIS

  1. Pasien datang
  2. Petugas memberikan Nomor Antrian
  3. Petugas Memanggil Pasien Berdasarkan Nomor Urut Antrian
  4. Pasien datang menyerahkan KTP, KK, KIS
  5. Petugas mengidentifikasi pasien dalam akun Simpusta
  6. Petugas Melakukan Pencatatan Di Buku Register Kunjungan Pasien
  7. Pasien Menunggu Di Ruang Tunggu Unit Pelayanan

Pendaftaran dan rekam medis dilakukan melalui aplikasi SIMPUSTA ONLINE dan Pcare BPJS

Bagi Pasien KIS/ BPJS biaya pendafaran gratis (Rp.0,-). Adapun biaya untuk pasien umum adalah Rp.5.000,- sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung

Pendaftaran Pasien ; Pelayanan Rekam Medis

Kotak Saran, Telepon atau WA Puskesmas +6282228288955 (Pendawa)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PENDAWA (PENDAFTARAN PASIEN MELALUI WA) +6282228288955

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"