Pemeriksaan Poli Umum

No. SK: 440/01/424.072.09/2024

  1. 1. Pasien Umum : Kartu berobat (Bila belum punya, pasien baru wajib membawa KK atau KTP) 2. Pasien BPJS : Pasien baru : Kartu BPJS asli, KK, KTP Pasien lama/kontrol : Kartu berobat, Kartu BPJS asli
  2. 2. Pasien BPJS : Pasien baru : Kartu BPJS asli, KK, KTP Pasien lama/kontrol : Kartu berobat, Kartu BPJS asli

  1. pasien dipanggil mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis pasien anamnesa keluhan pasien pemeriksaan oleh dokter umum jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/ ruang pelayanan kesehatan lain penegakkan diagnosa oleh dokter umum pemberian resep obat oleh dokter umum

sesuai dengan kasus penyakit pasien (10-15 menit)

Tidak dipungut biaya

Pasien menerima pemeriksaan dan pemberian terapi obat oleh dokter umum, dan pasien mendapatkan tindakan rawat inap sesuai dengan kondisi dan indikasi medis pasien

1.   Alamat : Jl.Raya Bromo Nomor 04 Pasrepan 67175

Call Center : (0343) 441845

2.   Kotak Saran : penggunaan aplikasi SAKTI

3.   Bukti tindak lanjut pengaduan dan komplain customer service ( pengelolaan pengaduan pasien dan publikasi data).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Poli Umum "