Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

No. SK: 188/37.1/101/2022

  1. KTP Pemohon
  2. Bukti Hak Atas Tanah (SHM, AJB, Petuk, dll)
  3. Kesesuaian Tata Ruang/PKKPR Non Usaha
  4. Surat Perjanjian Sewa (Bila Ada)
  5. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) (Untuk Bangunan Tower)
  6. Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
  7. Surat Kerukunan Umat Beragama (Untuk Bangunan Tempat Ibadah)
  8. Gambar Teknis Bangunan (Siteplan, Layout, Denah, Tampak, Potongan, Denah+Rencana Struktur, Instalasi Listrik, Sanitasi)
  9. Perhitungan Struktur Bangunan (Bila Diperlukan)
  10. Spesifikasi Teknis Bangunan
  11. Data Penyedia Perencana Bangunan (KTP dan Ijazah/Sertifikat Keahlian)
  12. Formulir Permohonan PBG (Yang Ditandatangani Lurah, Camat, dan Persetujuan Tetangga)
  13. Hasil Kajian Teknis, Daftar Simak, dan Surat Pernyataan Laik Fungsi Dari Penyedia Jasa Pengkaji Teknis Laik Fungsi
  14. PBG Disertai Bukti Bayar Retribusi (Jika Sudah Memiliki PBG)

  1. Semua Dokumen Persyaratan Dipindai Dalam Bentuk .pdf (Maks. 50 MB)
  2. Pemohon Membuat Akun Dengan Email Aktif Di simbg.pu.go.id dan Mengunggah Semua Dokumen Sesuai Dengan Menu Yang Tersedia
  3. Operator SIMBG Akan Memverifikasi Kelengkapan Dokumen Administrasi dan Teknis Yang Diunggah Oleh Pemohon
  4. Jika Dokumen Sudah Lengkap, Oleh Operator SIMBG Akan Diteruskan Untuk Penugasan Tim Verifikasi PBG
  5. Tim Verifikasi SLF Menghubungi Pemohon Untuk Survei Kondisi Bangunan Terkait Kesesuaian Antara Bangunan Eksisting Dengan Tata Ruang
  6. Operator SIMBG Melakukan Penjadwalan Konsultasi dan Presentasi Bangunan Yang Dimohonkan SLF (Bila Diperlukan)
  7. Dokumen Yang Telah Diverifikasi dan Dinyatakan Sesuai Dilakukan Perhitungan Retribusi Bangunan (Apabila Belum Mempunyai PBG)
  8. Petugas Menginformasikan Tagihan Retribusi Kepada Pemohon Melalui Whatsapp/SMS
  9. Pemohon Mengambil Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) di Dinas PUPR Dengan Menunjukkan Bukti Bayar Retribusi
  10. Pemohon Mengambil Dokumen SLF di Dinas PUPR
  11. Pemohon Mengambil Dokumen PBG di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

28 Hari kerja

Tarif / Retribusi Bangunan Dihitung Berdasarkan Rumus Sesuai Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kabupaten Tulungagung

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Bagian Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung dan Call Center Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simbg.pu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Fungsi (SLF)"