Pelayanan Pengujian Sampel

  1. 1. Data pelanggan yang dilayani
  2. 2. Data sampel yang akan dianalisa
  3. 3. Pemenuhan volume sampel minimum

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan ke Petugas Pelayanan UPTD Laboratorium Lingkungan dan melampirkan persyaratan sebagaimana tercantum di atas
  2. 2. Bila persyaratan dinyatakan lengkap, Laboratorium melakukan proses analisa sampel
  3. 3. Hasil analisa dituangkan ke dalam sertifikat Laporan Hasil Uji
  4. 4. Penyerahan sertifkat Laporan Hasil Uji kepada pelanggan

10 (sepuluh) hari kerja sejak Surat Permintaan Pengujian/sampel masuk.


Sesuai dengan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 9 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Sertifikat Laporan Hasil Uji

-     Melalui Telepon (0355) 52507445;

-     Melalui E-mail;

-     Kontak Person.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Sampel"