1. Resep di cetak di printer ruang Farmasi
2. Pasien menunggu di ruang tunggu Farmasi
3. Petugas mengambil resep dari printer untuk dilayani sesuai urutan
4. Petugas melakukan screening resep dan melakukan konfirmasi bila terdapat ketidak sesuaian
5. Penyiapan obat dan atau peracikan obat
6. Pemberian Etiket Obat
7.Penyerahan obat sesuai urutan disertai pemberian informasi atau konseling
1. Pasien Umum : Perbup Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung.
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes
No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN1. Penyedian obat racikan dan non racikan ; 2. pemberian informasi obat
Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis
1) Kotak saran
2) WA Puskesmas : pkmkalidawir.pk@gmail.com
4) Website : pkmkalidawir.tulungagung.go.id
Scan :Bit.ly/SKMPKMKALIDAWIRMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store