Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)

  1. 1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa : a. Kartu identitas : KTP/KIA/KK b. Kartu Indonesia Sehat (bagi yang memiliki)
  2. 2. Tersedia Rekam Medis Pasien

  1. 1. Pasien / keluarga mendaftar ke bagian loket (pagi) dan nurse station (sore dan malam)
  2. 2. Perawat jaga UGD melakukan pemeriksaan pada pasien secara lengkap dan menentukan prioritas penanganan. a. Prioritas pertama (I, tertinggi, emergency ) yaitu mengancam jiwa / mengancam fungsi vital, pasien ditempatkan diruang resusitasi b. Prioritas kedua (II, medium, urgent ) yaitu potensial mengancam jiwa / fungsi vital, bila tidak segera ditangani dalam waktu singkat. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan di ruang tindakan bedah / non bedah c. Prioritas ketiga (III, rendah, non emergency) yaitu memerlukan pelayanan biasa, tidak perlu segera. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan diruang non bedah
  3. NB : untuk pasien yang dicurigai suspek Covid - 19, akan dilakukan swab antigen di UGD. Apabila hasil swab antigen Reaktif, selanjutnya akan dikonsulkan dengan dokter jaga untuk kooordinasi rujuk ke RS

24 Jam

Tidak dipungut biaya

1. Pendaftaran Pasien ; 2. Pelayanan Rekam Medis pasien ; 3.Pengobatan balita dan dewasa ; 4. Pelayanan rawat inap

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis

1)      Kotak saran

2)      WA Puskesmas : pkmkalidawir.pk@gmail.com

4)      Website : pkmkalidawir.tulungagung.go.id

Scan :Bit.ly/SKMPKMKALIDAWIR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)"