Pelayanan Pengaduan Sengketa Lingkungan

  1. Pemohon membuat pengaduan secara tertulis kepada Pos Pengaduan penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup
  2. surat pengaduan secara tertulis berisikan permasalahan pencemaran lingkungan

  1. Menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada pos pengaduan pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup (P3SLH). Menerima tanda bukti penerimaan dan melakukan uji administrasi kelengkapan dokumen, jika sudah lengkap memberikan kepada tim penilai izin lingkungan untuk melakukan rapat penilaian izin lingkungan.
  2. Menyampaikan surat pengaduan dari pelapor kepada koordinator P3SLH
  3. Menelaah surat pengaduan, jika tidak termasuk kasus lingkungan meneruskan ke instansi teknis yang membidangi urusan, jika termasuk kasus lingkungan menugaskan tim verifikasi ke lapangan
  4. Melakukan verifikasi ke lapangan dan memberika rekomendasi tindak lanjut penanganan
  5. Menelaah usulan rekomendasi dan menindaklanjuti serta memerintahkan sekretariat untuk membuat surat keputusan
  6. mengetik surat keputusan dan menyerahkan kepada koordinator P3SLH
  7. Memeriksa surat keputusan, jika setuju menandatangani dan menyerahkan ke sekretariat untuk ditindak lanjuti, jika setuju dikembalikan ke sekretariat untuk diperbaiki
  8. mendokumnetasikan dan mendistribusikan surat keputusan

2 hari sejak pemohon pengaduan secara tertulis ke Pos Pengaduan Penyelesaian Lingkungan Hidup (P3SLH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan rekomendasi

Konsultasi/pengaduan langsung ke DLH Kota Solok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Sengketa Lingkungan"