wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi sampah melalui dinas lingkungan hidup atau juru pungut retrebusi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung
RPPK
melalui email dan kantor uptd pengelolaan sampah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store