Pelayanan Pemungutan Retribusi Pelayanan persampahan / Kebersihan ( RPPK)

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  2. Photocopy KTP pemohon
  3. Data prasarana dan sarana yang digunakan untuk mendukung operasional kegiatan pengelolaan
  4. Data pelanggan yang dilayani
  5. Frekuensi dan hari hasil layanan selama seminggu
  6. Pola dan teknis layanan

  1. melakukan pembayaran retribusi kebersihan

wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi sampah melalui dinas lingkungan hidup atau juru pungut retrebusi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung

Diatur dalam Perda No.11 Tahun 2023 Tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah

RPPK

melalui email dan kantor uptd pengelolaan sampah 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemungutan Retribusi Pelayanan persampahan / Kebersihan ( RPPK)"